Pada saat pelanggan menyerahkan dokumen atau paket kiriman kepada KGX untuk dikirim atau ditransportasikan, para pelanggan dianggap telah menerima dan menyetujui persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. KGX bertanggung jawab terhadap paket kiriman yang biaya pengirimannya telah dibayar lunas (terkecuali bila ada kesepakatan tertentu) dan memiliki bukti tanda terima asli untuk pengiriman. Paket kiriman telah dianggap diterima apabila tidak ada keluhan saat diserahkan kepada Penerima dan tanda terima ditandatangani oleh Penerima, baik tanda terima fisik maupun melalui tanda tangan digital.

  2. Pengirim wajib memberikan informasi isi kiriman secara lengkap dan benar kepada KGX dan isi kiriman harus sesuai dengan pernyataan yang dituliskan pada bukti tanda terima. KGX tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi kiriman, sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi kiriman dan pernyataan yang tertulis pada bukti tanda terima, maka Pengirim bertanggung jawab sendiri tanpa melibatkan KGX termasuk tapi tidak terbatas apabila ada pelanggaran peraturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pengirim wajib melakukan pembayaran atas biaya kirim kepada KGX dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak setelah menerima invoice / tagihan. Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo dari invoice/tagihan belum dibayarkan, maka KGX akan memberikan surat peringatan tertulis kepada Pengirim. Setelah 5 (lima) hari kalender sejak dikeluarkannya surat peringatan tertulis masih belum dibayarkan, maka Pengirim akan dikenakan denda bunga harian sebesar 1‰ (satu per mill) dari total tagihan.

  4. Pengirim memastikan semua Barang yang akan menjalani Proses Pengiriman, dikemas dan diberi label/keterangan secara benar, aman dan sesuai Syarat dan Ketentuan Pengiriman dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Pengirim wajib memberitahukan petugas KGX dengan benar apabila Barang yang akan menjalani Proses Pengiriman memerlukan perlakuan khusus selama Proses Pengiriman.

  6. Kerusakan atau kehilangan manfaat yang diakibatkan oleh ketidaksempurnaan dalam pembungkusan oleh pengirim merupakan tanggung jawab Pengirim.

  7. KGX tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :

    1. Kehilangan kegunaan pada dokumen/paket kiriman yang tidak rusak secara fisik karena keterlambatan pengiriman.

    2. Keterlambatan, kehilangan atau kerusakan paket kiriman karena keadaan memaksa (force majeure) termasuk tapi tidak terbatas bencana alam, aksi huru hara, pemberontakan, dan keadaan-keadaan diluar kemampuan KGX.

    3. Kebocoran, kerusakan, termasuk pembusukan isi kiriman yang berupa barang cair, pecah-belah yang tidak di packing dengan aman oleh pengirim, makanan/ buah-buahan, dan lain-lain.

    4. Semua kerusakan dan resiko teknis pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan oleh KGX, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.

    5. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan penyerahan dokumen atau paket kiriman.

    6. Penahanan, penyitaan atau pemusnahan paket kiriman oleh pihak yang berwenang seperti : Bea Cukai, Karantina, Polisi, Kejaksaan, dan instansi-instansi berwenang lainnya.

  8. Isi Paket yang dilarang dikirimkan melalui KGX :

    1. Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/ atau mata uang asing lainnya), surat berharga (check, giro, obligasi, saham).

    2. Narkotika, ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.

    3. Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

    4. Barang yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan.

    5. Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan).

    6. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar lainnya.

    7. Lithium Ion Batteries and Lithium Metal Batteries tanpa equipment.

    8. Alkohol dan minuman beralkohol, kecuali diatur dalam perjanjian terpisah.

    9. Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya.

    10. Peralatan judi dan tiket lotere.

    11. Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah.

    12. Barang – barang seni, contoh lukisan, keramik, gerabah, patung dan lain-lain, kecuali diatur dalam perjanjian terpisah.

    13. Surat-surat berharga (STNK, BPKB, Ijazah, Akta, Sertifikat, dan dokumen penting lainnya).

       

  9. Batas Nilai Pertanggungan :

    1. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang kiriman :

      Seluruh layanan service KGX penggantian maksimum sebesar 10 x biaya transportasi atau maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/ AWB, penggantian dengan nilai yang terkecil.

    2. Untuk nilai penggantian yang lebih dari batas maksimum/ sebesar nilai paket kiriman harus menggunakan jasa asuransi yang telah menjadi mitra KGX dan biaya asuransi dibebankan kepada pengirim. Asuransi tambahan dianjurkan untuk kiriman dengan harga minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per awb.

  10. Apabila pengirim barang menolak untuk menggunakan jasa tambahan asuransi untuk barang/paket dengan nilai diatas Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), maka pengirim barang harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Pelanggan yang disediakan oleh KGX.

  11. Batas waktu tuntutan penggantian untuk kehilangan adalah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengiriman. Untuk kehilangan sebagian dan kerusakan barang adalah 2 (dua) hari kerja (Senin – Sabtu) sejak paket diterima.

  12. Saat menyerahkan paket / dokumen ke KGX, pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman ini, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan KGX dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.

  13. Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

  14. Apabila terjadi perselisihan yang disebabkan atau terkait dengan Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.

  15. Bila musyawarah sebagaimana dimaksud Angka 11 diatas tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan dengan domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  16. Ketidakabsahan atau ketidakberlakuan setiap ketentuan tidak akan mempengaruhi bagian lainnya dari Syarat dan Ketentuan Pengiriman ini.

  17. Apabila salah satu Pihak terbukti melakukan cidera janji ataupun kelalaian terhadap Pihak lainnya, maka Pihak yang lalai wajib menjamin akan mengganti segala macam kerugian yang diderita Pihak lainnya, yang terbukti diakibatkan karena kelalaiannya tersebut dan melindungi Pihak lainnya tersebut dari segala macam klaim, tuntutan dan gugatan dari pihak luar yang terbukti diakibatkan karena kelalaian tersebut.

Chat on WhatsApp